BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam yang di contohkan
rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang bisa kita
petik di dalamnya. Di laksanakan pada hari ke tujuh dalam kelahiran
seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad (mendekati wajib), bahkan
sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang
shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah
adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah
kepada anak yang masih suci. Dengan aqiqah di harapkan sang bayi memperoleh
kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Di tumbuhkan dan di kembangkan lahir dan
batinnya dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah satu upaya kita untuk menebus anak kita yang
tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugerah,
sekaligus amanah yang di berikan allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai
upaya kita menghidupkan sunnah rasul SAW, yang merupakan perbuatan yang
terpuji, mengingat saat ini sunnah tersebut mulai jarang di laksanakan
oleh kaum muslimin.
B. Rumusan
Masalah
-
Apa pengertian aqiqah ?
-
Apa dasar hukum aqiqah ?
-
Apa jenis hewan untuk aqiqah dan berapa
jumlahnya ?
-
Kapan pelaksanaan aqiqah ?
-
Bagaimana cara pembagian daging
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata pelajaran Piqih, dan memberi
penjelasan kepada para pembaca mengenai pengertian, dasar hukum serta hal-hal
yang berhubungan dengan Aqiqah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata aqiq yang
berarti rambut bayi yang baru lahir. Karena itu aqiqah selalu diartikan
mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan
(sekurangnya seekor kambing). Menurut istilah syara’ artinya menyembelih
ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi
nama dan rambutnya di potong.
Sebenarnya banyak sekali pengertian aqiqah, namun dari kesemuanya
dapat diambil titik tengah sebagai berikut:
1. Aqiqah merupakan upacara ritual yang dilaksanakan pada saat
lahirnya keluarga baru atau kelahiran baru.
2. Upacara ritual aqiqah terdiri dari beberapa bagian anatara lain
menyembelih hewan, memotong rambut, sedekah, pemberian nama, serta acara
lainnya.
3. Inti aqiqah adalah ungkapan rasa syukur yang dituangkan dalam
kurban, sedekah, emas atau perak ataupun berupa makanan.
4. Dasar Hukum Aqiqah
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad, sekalipun
orang tua dalam keadaan sulit, “Aqiqah dilakukan Rasulullah dan Sahabat”.
Seperti diketahui kelahiran seorang bayi merupakan berita yang sangat
menggembirakan bagi orang tua karena itu sudah sepantasnya dirayakan dengan
diselamati sebagai tanda syukur pada Allah swt. Tetapi kemiskinan dan kekayaan
diantara umat islam menjadikan aqiqah sulit dilaksanakan apibila hukumnya wajib
bagi orang miskin. Perintah Nabi berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini
sudah disepakati oleh seluruh madzhab sebagai anjuran (amar-linnadab)
bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib. Ini berarti apabila ada keluarga yang
sama sekali tidak menyembelih aqiqah untuk anak-anaknya, maka tidak ada dosa
atau hutang baginya untuk membayarnya dimasa tua atau setelah kaya nanti.
Akan
tetapi dalam pandangan lain terdapat di dalam hadis Rasulullah yang artinya :
Artinya:
“Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh,
dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih
Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).
Menurut hadis diatas ada yang menyatakan bahwa menyembelih hewan
aqiqah itu wajib dan bila dimasa kecilnya belum di aqiqahkan maka setelah tua
dia sendiri wajib mengeluarkan aqiqahnya.
Menurut madzhab Hanafi, aqiqah hukumnya mubah dan tidak sampai
mustahab (dianjurkan). Hal itu dikarenakan pensyariatan qurban telah menghapus
seluruh syariat sebelumnya yang berupa penumpahan darah hewan seperti
aqiqah, rajabiyah dan‘atirah.
Dengan demikian, siapa yang mau mengerjakan ketiga hal ini tetap
diperbolehkan, sebagaimana juga dibolehkan tidak mengerjakannya. Penghapusan
seluruh hal ini berlandaskan pada ucapan Aisyah, “Syariat kurban telah
menghapus seluruh syariat berkenaan dengan penyembelihan hewan yang dilakukan
sebelumnya”.
B. Dasar Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.
1.
Rasulullah
saw. bersabda:
“Setiap
bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke
tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no.
1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini
dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan
Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm.
97] .
2.
Ashhabus
Sunan meriwayatkan:
Bahwa
Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen)
masing-masing seekor kambing qibasy.
3.
Dan
dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak
laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya
kotoran dan najis."
(Riwayat Al-Khamsah).
4.
Hadits
dalam shahih Bukhari
Artinya:
Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan
darinya
5.
Hadits
riwayat Abu Daud
Artinya:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah
dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan
seekor kambing untuk bayi perempuan.
Artinya:
Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain)
mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat
timbangan rambutnya.
7.
Hadits
riwayat Abu Daud dan Nasai
Artinya:
Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki
dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.
C. Aqiqah
untuk Anak Laki-laki dan Anak Perempuan
Yang afdhal untuk anak laki-laki
disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk
anak perempuan 1 ekor.
Dari
Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
" Untuk anak laki-laki dua ekor
kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor." Dan dibolehkan
satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang
demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.
“Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila
salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri
kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami
menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya
dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].
Di hadits
lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban
“Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka
beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu
ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw
bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12
hal 124].
D. Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada
hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ
تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari
waktu kapan dihitung hari ketujuh?
Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,
وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة
يحسب من السّبعة ، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً ، بل يحسب اليوم الّذي يليها
“Mayoritas
ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran
adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi
hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari
berikutnya.” Barangkali
yang dijadikan dalil adalah hadits berikut ini,
تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
“Disembelih baginya
pada hari ketujuh.” Hari yang
dimaksudkan adalah siang hari.
Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06),
pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari
Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06).
Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06),
pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun
dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari
Senin (28/06). Semoga bisa memahami contoh yang diberikan ini.
Bagaimana
jika aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh?
Dalam masalah ini terdapat silang pendapat di antara para ulama.
Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, waktu aqiqah
dimulai dari kelahiran. Tidak sah aqiqah sebelumnya dan cuma dianggap
sembelihan biasa.
Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, waktu aqiqah
adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh sebelumnya.
Ulama Malikiyah pun membatasi bahwa aqiqah sudah gugur
setelah hari ketujuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkan aqiqah sebelum
usia baligh, dan ini menjadi kewajiban sang ayah.
Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa jika aqiqah
tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, maka disunnahkan dilaksanakan pada hari
keempatbelas. Jika tidak sempat lagi pada hari tersebut, boleh dilaksanakan
pada hari keduapuluh satu. Sebagaimana hal ini diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Adapun ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa aqiqah
tidaklah dianggap luput jika diakhirkan waktunya. Akan tetapi, dianjurkan
aqiqah tidaklah diakhirkan hingga usia baligh. Jika telah baligh belum juga
diaqiqahi, maka aqiqahnya itu gugur dan si anak boleh memilih untuk mengaqiqahi
dirinya sendiri.
Adapun menyatakan dialihkan pada hari ke-14, 21 dan
seterusnya, maka penentuan tanggal semacam ini harus butuh dalil.
Sedangkan menyatakan bahwa aqiqah boleh dilakukan oleh
anak itu sendiri ketika ia sudah dewasa sedang ia belum diaqiqahi, maka jika
ini berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
dikatakan mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, tidaklah tepat. Alasannya, karena
riwayat yang menyebutkan semacam ini lemah dari setiap jalan. Imam Asy Syafi’i
sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah mengaqiqahi
dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab
fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[6]. Wallahu a’lam.
E.
Cara Pembagian Daging Aqiqah
Adapun dagingnya maka dia (orang tua
anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan
sebagian lagi.
Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak
apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk
menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang.
Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia
memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan
mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang
teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan
semuanya.
Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau
bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya
kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan
kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk
menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam
Al lajnah Ad Daimah.
Ada perbedaan lain antara 'Aqiqah dengan
Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan
'Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang.
Kita dapat mengambil hikmah syariat
'Aqiqah. Yakni, dengan 'Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat
karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada
Allah swt. Dengan 'Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi
seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu
semua, bahwasanya 'Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam.
F. Hikmah Aqiqah
Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih
Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah
situs memiliki beberapa hikmah di antaranya:
- Menghidupkan sunah Nabi Muhammad
dalam meneladani Nabiyyullah
Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam. - Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” [5]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
- Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
- Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam
bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang
akan didapat dengan berakikah, di antaranya
- Membebaskan anak dari ketergadaian
- Pembelaan orang tua di hari kemudian
- Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail dan Ibrahim
- Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
- Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
- Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
- Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
- Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
hukum aqiqah ini sunah, tetapi sunah muakadah (sunah yang amat dianjurkan untuk
dilaksanakan). Ibadah aqiqah ini selain besar pahalanya di sisi Allah Swt. Juga
sangat erat kaitannya dengan aspek kemanusiaan, untuk akikah hanya dianjurkan
satu kali seumur hidup.
Aqiqah berasal dari kata aqiq yang
berarti rambut bayi yang baru lahir. Karena itu aqiqah selalu diartikan
mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan
(sekurangnya seekor kambing). Menurut istilah syara’ artinya menyembelih
ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi
nama dan rambutnya di potong.
B. Saran
Terimakasih atas kritik dan sarannya,
karena dengan bersama-sama dalam mendiskusikan makalah ini penulis dapat
mengetahui kekurangan yang terdapat dalam makalah ini baik dalam bahasa maupun
bentuk tulisannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.jadipintar.com/2013/09/Pengertian-dan-Tata-Cara-Aqiqah-Yang-Sesuai-Tuntunan-Islam.html/28 Agustus
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat
dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang membahas
tentang “Aqiqah”. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada
junjungan Nabi Besar Muhammad SAW.
Tujuan pokok dari
penyusunan makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Piqih dan
tujuan umumnya untuk memberikan beberapa informasi pengetahuan tentang tata
cara Aqiqah.
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam pembuatan makalah ini.
Kami menyadari masih
banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, oleh karena itu kami memohon
kepada para pembaca untuk dapat memberikan tanggapan atau masukan maupun saran
yang sifatnya membangun agar makalah ini menjadi lebih baik.
Tanggeung, Agustus 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................ ii
BAB I Pendahuluan
A.
Latar Belakang............................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................ 1
C.
Tujuan....................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Aqiqah......................................................................... 2
B. Dasar Hukum Aqiqah.................................................................... 3
C. Aqiqah untuk Anak Laki-laki dan Anak
Perempuan............................ 4
D. Waktu Pelaksanaan Aqiqah............................................................. 5
E. Cara Pembagian Daging Aqiqah ..................................................... 7
F. Hikmah Aqiqah............................................................................. 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................... 10
B. Saran............................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar